Kitab Ash-Shalat


Intisari Kajian Hadits Bukhari
Tgl, 02 Maret 2016

Oleh: Ust. Mohammad Mudhar

Bismillah...

A. Seputar menutup aurat dan pakaian

1. Menutup aurat adalah syarat sahnya shalat.
Apabila dengan satu pakaian sudah dapat menutup aurat maka telah memenuhi syarat minimal, akan tetapi lebih dari satu pakaian lebih utama karena lebih sempurna.

2. Nabi menganjurkan bagi siapa (diantara laki-laki) yang tidak mendapati kecuali satu pakaian, agar mengikat pada tengkuknya dengan menyilang dua ujung bagian atas sehingga kedua pundaknya tertutup

3. Sebagian sahabat (laki-laki), mengenakan dalam shalatnya sarung dan selendang. Ada yang mengenakan sarung dan baju panjang, sarung dan mantel. Ada pula yang mengenakan celana dan selendang, celana dan baju panjang, celana dan mantel.
Adapun yang perempuan, baju kurungnya menutup seluruh tubuhnya mereka (aurat perempuan seluruh tubuhnya kecuali muka dan dua telepak tangan).

4. Nabi SAW menghindari segala pakaian yang dapat menyibukkan hati dari shalat.
Ada beberapa katagori terkait dengan pakaian-pakaian tersebut:
Ada yang diharamkan seperti kain sutra (bagi laki-laki).
Ada yang dimakruhkan yaitu pakaian yang bergambar, bertulisan, lukisan dan sejenisnya.
Ada pula yang diperselisihkan antara boleh dan makruh yaitu seperti shalat dengan mengenakan pakaian warna merah. (menghindari yang diperselisihkan amat dianjurkan.)

B. Seputar sujud di atas tanah

1. Asal dalam bersujud adalah di atas tanah dengan langsung menempelkan dahi dan hidung ke tanah, agar semakin menampakkan kerendahan dan kehinaan diri dihadapan Penciptanya dan agar selalu mengingat bahwa kita berasal dari tanah dan akan dimasukkan ke tanah serta akan dikeluarkan dari tanah untuk yang kedua kalinya.

2. Yang menguatkan hal di atas adanya Rasulullah SAW pernah shalat di atas mimbar yang terbuat dari kayu. Saat akan bersujud beliau mundur dan turun dari mimbarnya lalu bersujud di atas tanah.

3. Ada riwayat bahwa Rasulullah SAW shalat dan bersujud di atas alas yang diletakkan di atas tanah seperti tikar kecil (sebesar sapu tangan) yang disebut dengan (خمرة) dan tikar yang lebar dengan ukuran orang yang shalat yang disebut dengan (حصير), yang keduanya terbuat dari pelepah kurma dan sujud di atas kayu.

4. Ada riwayat lain bahwa sahabat Ibnu Umar RA bersujud di atas air beku alias es dan Abu Hurairah shalat di atas atap masjid.

5. Ada riwayat pula bahwa sahabat Jabir dan Abu Said RA shalat di atas perahu.

6. Beberapa riwayat di atas menunjukkan akan dibolehkannya bersujud dengan tidak langsung menempel tanah. Walaupun yang langsung menempel tanah lebih utama.
Share on Google Plus

0 komentar:

Posting Komentar